Legalitas & Kredibilitas
Landasan Hukum Operasional LSPTGI
LSP Transportasi Global Indonesia (LSPTGI) beroperasi berdasarkan legalitas resmi yang diakui oleh negara, menjamin setiap proses sertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah.
Terlisensi secara resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga sertifikasi P-3.
Memiliki izin operasional dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam pembinaan SDM.
Telah terakreditasi sebagai lembaga pelaksana uji kompetensi di bidang transportasi darat.
Seluruh kegiatan sertifikasi disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).